BREAKING NEWS

3 Keputusan Fatwa MUI Jawa Timur tentang Aliran Syiah

3 Keputusan Fatwa MUI Jawa Timur tentang Aliran Syiah-Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kisruh dan Permasalahan tentang Syiah bukanlah menjadi rahasia umum lagi. Syiah adalah aliran dalam Islam yang muncul berdasarkan permasalahan politik dari zaman Khalifah Utsman Bin Affan, dan berlanjut pada zaman Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Syiah adalah dia yang mengaku sebagai pengikut dan pembela dari Khalifah Ali bin Abi Thalib dan yang melawannya disebut dengan Khawarij. Akan tetapi lama kelamaan permasalahan ini bukan lagi menyangkut tentang permasalahan politik tetapi sudah masuk ke ranah Aqidah. Dan penyebabnya adalah karena Syiah didirikan oleh seorang muallaf Yahudi Munafik yang bernama Abdullah bin Saba'. Beliau memberikan doktrin-doktrin bahwa Ali bin Abi Thalib dan ahlul bait adalah ma'shum dan sebagainya. Hingga ujungnya pada saat ini penganut Syiah banyak keluar dari paham-paham Aqidah islamiyah yang dianut oleh mayoritas umat islam di Ahlussunnah wal Jama'ah.

Fatwa ini dibuat bukan untuk menjadi alat permusuhan diantara umat muslim. Fatwa ini dibuat oleh MUI Jawa Timur untuk melindungi umat-umat islam yang pengetahuannya masih awam agar bisa membentengi diri dari hal-hal yang tidak di ridhoi oleh Allah SWT. Bagi yang bukan penganut Syiah semoga artikel ini bermanfaat dan bagi pemeluk Syiah semoga diberi hidayah oleh Allah. Pahami fatwa nomor 3 poin ke 2 agar kita lebih bijak lagi dalam bertindak.

Baca juga: Fatwa MUI Jawa Timur tentang 15 Kriteria Aliran Syiah 

Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prop. Jawa Timur No. Kep-01/SKF-MUI/JTM/I/2012
Tentang Kesesatan Ajaran Syi'ah



Memutuskan:

1. Mengukuhkan dan menetapkan keputusan MUI-MUI daerah yang menyatakan bahwa ajaran Syi'ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi'ah Imamiyah Itsna Asyariyah adalah SESAT DAN MENYESATKAN.

2. Menyatakan bahwa penggunaan istilah Ahlul Bait untuk pengikut Syi'ah adalah bentuk pembajakan kepada ahlul bait Rasulullah SAW.

3. Merekomendasikan:

(i) Kepada Umat Islam diminta untuk waspada agar tidak mudah terpengaruh dengan faham dan ajaran Syi'ah (Khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan Semisalnya)

(ii) Kepada Umat Islam diminta untuk tidak mudah terprovokasi melakukan tindakan kekerasan (anarkisme), karena hal tersebut tidak dibenarkan dalam Islam serta bertolak belakang dengan upaya membina suasana kondusif untuk kelancaran dakwah Islam.

(iii) Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar tidak memberikan peluang penyebaran faham Syi'ah di Indonesia yang penduduknya berfaham ahlu al-sunnah wa al jama'ah sangat berpeluang menimbulkan ketidakstabilan yang dapat mengancam keutuhan NKRI.

(iv) Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku antara lain membekukan/melarang aktivitas Syi'ah beserta lembaga-lembaga yang terkait.

(v) Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani konflik yang terjadi, tidak hanya pada kejadian saja, tetapi juga faktor yang menjadi penyulut terjadinya konflik, karena penyulut konflik adalah provokator yang telah melakukan teror dan kekerasan mental sehingga harus ada penanganan secara komprehensif.

(vi) Kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dimohon agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.

(vii) Kepada Dewan Pimpinan MUI Pusat dimohon agar mengukuhkan fatwa tentang kesesatan Faham Syi'ah (khususnya Imamiyah Itsna Asyariyah atau yang menggunakan nama samaran Madzhab Ahlul Bait dan semisalnya) serta ajaran-ajaran yang mempunyai kesamaan dengan faham Syi'ah sebagai fatwa yang berlaku secara nasional.

Surabaya 27 Shofar 1433 H
21 Januari 2012 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
PROPINSI JAWA TIMUR

Wallahu A'lam..

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat pada fatwa lengkap MUI Jawa Timur disini: http://adf.ly/1a3RkB

Kata Kunci: 3 Keputusan Fatwa MUI Jawa Timur tentang Aliran Syiah, Syiah

Share this:

1 comment :

 
Back To Top
Copyright © 2014 ItmusMedia.Com. Designed by OddThemes