BREAKING NEWS

Kudeta Turki, Bughat, dan Cara Menyikapinya


Kudeta Turki, Recep Tayyip Erdogan, Bughat, Bughat menurut Imam Syafi'i
Gambar dari news.okezone.com
Kudeta Turki, Bughat, dan Cara Menyikapinya - Pada 15 Juli 2016, sebuah upaya kudeta dilakukan di Turki. Upaya ini diduga direncanakan oleh sebuah faksi di tubuh Angkatan Bersenjata Turki namun upaya kudeta ini telah gagal hanya dalam kurun waktu 5 jam.

Upaya ini telah menyebabkan kerusakan pada beberapa gedung dan jatuhnya korban tewas maupun luka-luka. Di Ankara, contohnya, Gedung Parlemen dan Istana Presiden dibom. Sementara di Istanbul, Agensi Berita Dogan melaporkan bahwa beberapa orang terluka setelah tentara menembakkan senjata kepada orang-orang yang berusaha untuk menyebrangi Jembatan Bosporus dalam rangka menentang usaha kudeta. Baku tembak juga terjadi di dekat Bandar udara utama di dua kota tersebut. (Wikipedia.com)

Lalu, apakah kudeta ini sama dengan Bughat (Pemberontakan) dalam islam? ItmusMedia.Com akan memberikan definisi Bughat dan cara menyikapinya yang kami kutip dari kitab AL-FIQHU ASY-SYAFI’I AL-MUYASSAR karangan Prof. Dr. Wahbah Zuhaili jilid 3.

Definisi Bughat


Bughat adalah bentuk jamak dari kata tunggal baghin. Sedangkan makna baghi (pemberontakan) adalah zhalim dan melampaui batas. Mereka mendapat predikat demikian itu karena kezhaliman dan penolakan mereka terhadap pemerintahan yang sah. Pemberontakan merupakan kejahatan politik yang sangat meresahkan. Sebab, kejahatan semacam ini dapat menghancurkan persatuan kaum muslimin, menyalakan api fitnah dan segala efek negatifnya mulai dari pertumpahan darah, menghancurkan bangunan Negara, menebarkan terror dan penyelewangan hak.

“Siapa saja yang mengangkat sejata untuk memerangi kita, dia bukan golonganku. (HR. Muslim, an-Nasa’I, at-Tirmidzi, ibnu Majah, ad-Darami dan Imam Ahmad)”

Bughat adalah sekelompok kaum muslimin yang menentang kekuasaan imam yang muslim di Negara muslim yang menggunakan ideologi islam dengan mayoritas penduduk juga islam. Walaupun bertindak lalim dan mereka tidak tunduk terhadap perintahnya dan menolak menunaikan hak yang berhubungan dengan harta benda, baik hak Allah, hak setiap individu sebagai manusia atau hak lainnya seperti qishas, atau had yang dihadapi mereka dengan catatan memenuhi tiga persyaratan seperti dibawah ini.

Pertama, mereka mempunyai kekuasaan, baik dengan jumlah pengikut yang banyak maupun dengan kekuatan lain walaupun hanya menggunakan benteng tempat mereka mempertahankan diri sekiranya dengan kekuasaan itu mereka mampu menandingi imam. Dengan begitu, imam menganggap perlu mengembalikan mereka agar taat dengan mendermakan harta dan mengeluarkan para pengikut mereka.

Kedua, disyaratkan mereka mempunyai dasar argumen yang sempurna, dasar itu yang membuat mereka yakin bahwa memberontak terhadap imam dan menolak menunaikan hak yang dihadapi mereka hukumnya boleh. Sebab, orang yang memberontak tanpa disertai dasar argument disebut melawan kebenaran.

Ketiga, disyaratkan di kalangan mereka harus ada orang yang menjadi figur panutan yang menginspirasi kekuatan dan kekuasaan. Contohnya Muawiyyah bin Abu Sofyan yang menjadi panutan para bughat di zaman Ali bin Abi Thalib.

Sebagian ulama menambahkan persyaratan bughat yaitu ada seorang yang diangkat menjadi imam dikalangan mereka. Sehingga di antara mereka tidak ada kevakuman hukum. Maksudnya bughat tidak boleh diperangi, kecuali mereka adalah sekelompok orang yang membangkang, dan mereka tidak mempunyai dasar argumen yang dapat dibenarkan.

Contoh kasus di Turki adalah contoh bughat yang sebenarnya patut diperangi, dihukum, ataupun dibebani had. Karena pihak oposisi tidak memiliki dasar argument yang dapat dibenarkan. Kalaulah mereka merasa kecewa atas kepemimpinan pemerintah yang sah saat ini maka kekecewaan mana yang harus dibenarkan? sedangkan di era pemerintahan yang sekarang ini Turki menjadi Negara yang maju dengan pendapatan perkapita yang terus meingkat dan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi sehingga menjadikan Turki menjadi bakal calon Negara Super Power.
Baca Juga: Media dan Islam : Perang atau Damai? Islam Bukan Teroris

Ketentuan Hukum Bughat


Bughat mempunyai banyak ketentuan hukum. ItmusMedia.Com merangkum dari kitab AL-FIQHU ASY-SYAFI’I AL-MUYASSAR karangan Prof. Dr. Wahbah Zuhaili jilid 3 di antaranya yang terpenting sebagai berikut.

1. Jika mereka memberontak terhadap imam, membuang tahtanya dengan melakukan penafsiran ulang terhadap nash syar’i, menolak menunaikan kebijakan yang diwajibkan kepada mereka berdasarkan takwil, dan berlindung di sebuah tempat yang kukuh, atau bersuaka pada kekuatan politik yang dapat menandingi posisi imam, maka imam boleh memerangi mereka sesuai ketentuan Allah “Apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zhalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zhalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah… (Q.S. al-Hujurat [49]: 9).

“Siapa yang menarik diri dari ketaatannya terhadap imam, sesungguhnya dia akan datang besok di Hari Kiamat dalam kondisi tidak memiliki argumen kuat. Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin, sesungguhnya dia meninggal dunia seperti kematian pada masa jahiliah. (HR. Muslim dan al-Hakim).”

2. Sesuatu yang dirusak oleh seorang pemberontak, baik nyawa ataupun harta benda telah merugikan orang yang adil, atau sebaliknya. Jika perusakan itu dilakukan pada saat tidak sedang terjadi peperangan, maka masing-masing pihak dari kedua orang tersebut harus mengganti barang-barang yang telah mereka rusak karena mengikuti ketentuan hukum asal dalam berbagai perusakan barang.

Sementara itu, menurut ulama salaf, jika perusakan tersebut dilakukan pada saat terjadinya peperangan, maka tidak ada kewajiban mengganti barang yang dirusak karena perusakan itu terjadi dalam situasi darurat perang. Seperti peperangan yang terjadi pada masa sahabat, misal Perang Jamal dan Shiffin.

3. Bughat tidak boleh diperangi, kecuali karena situasi darurat akibat penggunaan sesuatu yang berbahaya atau sesuatu yang berdampak besar, seperti penggunaan api, senjata, mendatangkan banjir bandang, dan mengancam membunuh serta berbagai jenis binatang yang mematikan.

Contoh situasi darurat adalah seperti mereka menyerang dengan menggunakan api, kontak senjata, mengepung, serta memaksa kita untuk menembak dengan senjata semacam itu agar kita dapat melindungi diri dari serangan mereka. Apabila serangan mereka dapat ditahan dengan menggunakan senjata selain api seperti menggunakan strategi perang gerilya dari satu ke tempat lain, maka kita tidak boleh menyerang mereka dengan api. Tapi kalau mereka melakukan penyerangan seperti diatas maka mereka patut untuk diperangi dengan tujuan mengembalikan mereka kejalan perdamaian.

Islam menghendaki perdamaian bagi seluruh umat manusia, tapi ketika terjadi kejahatan yang dilakukan kepada umat muslim maka kita berhak untuk membela dan mempertahankan diri kalau kita berada dijalan yang benar. Wallahu A’lam bisshowab, semoga kita selalu dilindungi oleh Allah dari segala kejahatan baik dari internal maupun dari eksternal muslim. Kuatkan persatuan agar islam tidak terus-terusan tertindas.

Jazakumullahu Khairan Katsir, Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Kata Kunci: Kudeta Turki, Bughat, Recep Tayyip Erdogan, Bughat Menurut Imam Syafi'i

Share this:

7 comments :

  1. alhamdulillah dengan ijin ALLAH SWT pemberontakan berhasil digagalgan katanya gosipnya amerika dibelakang semua itu makasih infonya gan..

    ReplyDelete
  2. Thanks infonya mas sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  3. Nice Artikel, sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  4. malah gagal paham .-. . latar belakang terjadinya kudeta militer apa?

    ReplyDelete
  5. Alhamdulillah.. Bagus sekali situs ini, istiqomah ya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Masya Allah ada bang Habib yang komentar. Insyaallah Forum Ittihadul Muslimin akan tetap istiqomah menyuarakan keindahan islam.

      Delete

 
Back To Top
Copyright © 2014 ItmusMedia.Com. Designed by OddThemes